Perkawinan Ala Dayak Manya

Perkawinan Ala Dayak Manya
Laporan:
Jumat, 02-05-2008 | 21:40:28

TANJUNG, BPOST - Adat perkawinan bagunung perak bagi kalangan warga Dayak Manya sepreti di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong sangat sakral. Tidak sembarangan orang dapat melaksanakan ritual persandingan pengantin yang memerlukan dana cukup besar itu.

Tapi Minggu (27/4), warga dayak Warukin mempertontonkan tahapan adat dalam perkawinan bagunung perak yang langka karena sudah lebih lima puluh tahun tidak pernah digelar lagi.

Selain kendala biaya dan karena mayoritas warga dayak setempat yang telah memeluk agama, tidak sembarang orang bisa menggelar ritual itu. Perkawinan adat atau iwurung juee bagunung perak hanya dapat dilakukan keturunan raja, bangsawan atau orang kaya.

Bila dalam garis keturunan tidak pernah ada yang melaksanakan, maka anak cucunya juga tidak boleh atau akan terkena bala. Acara kemarin merupakan upaya mengangkat khasanah budaya dayak yang langka itu, yang dibesut Bagian Pariwisata Kabupaten Tabalong bekerja sama dengan perusahaan swasta (PT Adaro Indonesia) melalui dana community development (CD)nya.

Ritual dimulai dengan kedatangan mempelai lelaki bernama Mangaci ke rumah mempelai wanita bernama Rohepilina di balai adat desa setempat sekitar pukul 09.30 Wita.

Dalam perkawinan bagunung perak sebenarnya biasanya semua prosesi dilakukan sore menjelang malam. Sebab pada saat itu semua warga kampung dan tamu undangan yang datang dari jauh sudah selesai bekerja sehingga dapat meluangkan waktu hadir.

Keluarga mempelai lelaki minta izin masuk dengan berbalas pantun. Setelah diizinkan, mempelai lelaki melakukan natas banyang atau potong pantan, yakni menggunting tali dari janur sebagai tanda membuka pagar. Rombongan masuk sambil diiringi tarian dan musik tradisional, simbol kebahagiaan.

Lalu dengan diiringi tarian dan musik keluarga mempelai dikawal penari dan balian bawo masuk ke rumah mempelai wanita. Balian bawo lalu berhenti di depan pintu dan menyapa keluarga wanita dalam bahasa manyan sebelum masuk.

Dan seperti ritual adat lainnya, dilakukan musyawarah saat pembicaraan lamaran yang disebut ngusul pakat atau mufakat. Tahapan ini dilakukan setelah acara dibuka oleh tetua adat dengan minum bersama tuak air tapai ketan yang dicampur sedikit merica dan pewarna daun pandan.

Setelah didapat kata sepakat, maka pengulu adat yang bertugas menikahkan pasangan tersebut menyatakan pemenuhan hukum adat sesuai dengan hukum yang sudah diatur dan dijalankan. Pasangan mempelai pun siap disandingkan di pelaminan yang disangga kepala kerbau.

Mereka sudah cantik dan gagah mengenakan pakaian pengantin dayak dari beludru hitam bermotif flora nuansa keemasan. Di rambut mereka juga tersemat bulu elang sebagai simbol kejantanan dan kebangsawanan.

Dengan bersandingnya kedua mempelai, prosesi hampir selesai. Sebab setelah dilakukan saki pilah atau pemalasan pengantin agar direstui Shang Hiyang Bihatara, kedua mempelai resmi diserahkan oleh keluarga masing-masing. Oleh : ANJAR WULANDARI

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...