Tayangkan Pro Gay TV Singapura Didenda 11 Ribu Dolar

Foto : Illustrasi


Televisi negara Singapura dijatuhi hukuman denda sebesar 15 ribu dolar Singapura atau setara 11.040 dolar AS oleh badan sensor karena mempromosikan gaya hidup gay lewat penayangan satu program yang memperlihatkan pasangan sejenis dan bayi yang mereka adopsi, lapor suratkabar setempat, Jum`at, 25/4-2008.

Suratkabar The Straits Times melaporkan bahwa Otoritas Pembangunan Media Singapura mengatakan, episode serial `Find and Design`, yang membantu pasangan-pasangan untuk mendekorasi kamar anak-anak, memperlakukan gaya hidup gay sebagai hal lumrah dan mempromosikan gaya hidup cinta sejenis itu.

Suratkabar yang pro-pemerintah itu menyebutkan badan sensor juga keberatan atas adegan pasangan sejenis dan bayinya serta pembawa acara yang menganggap mereka sebagai suatu keluarga.

Badan sensor menilai hal tersebut bisa merusak peraturan "yang tidak mengizinkan program- program yang mempromosikan, membenarkan atau mengagung- agungkan gaya hidup gay."

Berdasarkan undang-undang di Singapura, perilaku homoseksual adalah ilegal dan melanggar hukum sehingga lelaki yang melakukan "ketidaksenonohan" itu terancam dua tahun penjara, meskipun hukuman seperti itu jarang terjadi.

Pihak berwenang juga melarang festival gay dan menyensor adegan gay di film-film dan mengingatkan bahwa homoseksualitas tidak dianjurkan sebagai gaya hidup. Meskipun begitu, prilaku gay di Singapura terus berkembang. (ant/ly)

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...