Mayangsari Terancam Jatuh Miskin



Kisah perjalanan hidup Bambang semakin panjang. Pasalnya, kali ini dalam kasus harta gono-gini posisi Mayangsari makin terjepit.

Keadaan Mayangsari makin terpojok. Penyanyi asal Purwokerto itu bakal jatuh miskin. Sebab, keputusan Halimah melakukan sita marital didukung oleh hukum.

Saksi yang dihadirkan Halimah adalah Prof.Dr Zulfa Djoko Basuki, SH, MH. Ia adalah guru besar mata kuliah antar tata hukum termasuk hukum perdata internasional. Dia mengajar di Universitas Indonesia.

“Jika rumah tangga baik-baik saja, tapi istri curiga suami macam-macam, istri bisa mengajukan sita marital ke pengadilan. Cukup dengan adanya persangkaan uang sifatnya merugikan, hal itu telah dapat dijadikan bukti awal. Ketentuan itu berpegang pada pasal 95 kompilasi hukum Islam,” terang Zulfa di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Bahkan, Zulfa juag menjelaskan, konsep sita marital telah dikenal sejak dahulu karena ada harta bersama. Sita Marital diperkenankan tanpa ada perceraian dengan tujuan untuk melindungi harta bersama.

“Seandainya tidak jadi cerai, harta tetap dilindungi. Jika cerai, harta dibagi dua untuk suami dan istri. Namun jika ada unsur pasangan merugikan karena judi, mabuk, boros, dan sebagainya, gugatan bisa diajukan,” jelasnya.

Jadi kasus Halimah yang curiga terhadap suaminya, Bambang Triatmodjo, kawin lagi hingga punya anak dan memboroskan harta, dapat dimasukan kedalam sita marital.

Sementara itu, pengacara Halimah, Lelyana Santosa, yang berada dilokasi usai sidang terlihat puas dengan keterangan saksi. Indonesiaselebriti.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...