Konsep Negara dalam Islam

negara
Struktur Sebuah Negara

Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :

1. Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.
2. Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.
3. Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.
4. Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.

Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka bahwa khalifah merupakan institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara serta merta bisa bertindak otoriter, karena kedaulatan tetap di tangan rakyat didalam bingkai nilai-nilai syariat.

Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum dengan lapangan umum adalah kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya dikatakan umum karena meliputi suatu masalah secara umum. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi seluruh negeri.

Yang dimaksud dengan kekuasaan umum dengan lapangan khusus adalah kegubernuran (kekuasaan daerah otonomi). Kekuasaannya dikatakan umum karena menyangkut segenap masalah dalam daerah otonomimya, namun lapangannya khusus karena kekuasaan tersebut hanya meliputi daerah otonominya saja.

Yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan umum adalah lembaga-lembaga semacam  Mahkamah Agung, Panglima Besar Angkatan Perang, dan Lembaga Pengendali Keuangan Negara. Kekuasaan mereka dikatakan khusus karena hanya menangani masalah-masalah khusus. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi segenap negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan khusus adalah lembaga-lembaga semacam Pengadilan Daerah, Lembaga Keuangan Daerah, Lembaga Militer Daerah, dan berbagai lembaga serupa yang ada di tingkat daerah / negara bagian.

Pembagian Mawardi diatas cukup sistematis. Namun lagi-lagi perlu ditegaskan, konteks yang dipakai adalah khalifah sebagai institusi tertinggi. Poin ini perlu ditegaskan karena di era modern telah muncul model kekuasaan dimana kepala negara bukanlah institusi tertinggi. Sebut saja sistem negara parlemen. Dalam sistem ini, parlemen merupakan institusi tertinggi dan bukan kepala negara.

Bagaimanakah keberadaan parlemen menurut Islam ? Dalam sistem Islam terdapat suatu lembaga yang mirip dengan parlemen, yang sering disebut sebagai ahlul hall wal ‘aqd. Namun lembaga ini tidaklah sama persis dengan parlemen. Ahlul hall wal ‘aqd hanya bertugas untuk menetapkan atau menurunkan khalifah (termasuk juga mengontrol khalifah), tidak lebih dari itu. Artinya, tatkala khalifah sudah terpilih dan dia sanggup berlaku adil maka ahlul hall wal ‘aqd seolah-olah tidak diperlukan lagi. Ahlul hall wal ‘aqd akan diperlukan lagi ketika khalifah tidak berlaku adil atau ketika khalifah perlu diturunkan. Jadi, institusi tertinggi adalah khalifah, namun pada suatu saat institusi tertinggi bisa diambil alih oleh ahlul hall wal ‘aqd, yang pada dasarnya berarti diambil alih oleh rakyat.

Adapun mengenai kekuasaan yudikatif, agaknya hampir setiap sistem negara (termasuk sistem Islam) menempatkannya dalam posisi independen. Hal ini adalah niscaya karena hukum harus ditempatkan dalam posisi tertinggi, untuk menjamin keadilan bagi semuanya.

Syarat-syarat Berdirinya Sebuah Negara

Sebuah negara bisa berdiri apabila ia memiliki wilayah, rakyat, dan pemimpin bagi rakyat tersebut. Hubungan antara rakyat dan pemimpin terwujud dalam aturan-aturan yang sering disebut sebagai undang-undang.

Negara Islam merupakan negara yang didirikan atas dasar keyakinan (aqidah), bukan atas dasar letak geografis, etnis, ataupun aspek-aspek alam lainnya. Karena itu, Negara Islam bersifat universal (dan karenanya multietnis).

Khilafah Islam (Negara Islam), meskipun bersifat universal (‘alamiyyat), tidaklah harus berwilayahkan seluruh penjuru bumi, untuk bisa disebut sebagai sebuah negara (Islam). Negara Madinah pun hanya memiliki wilayah yang tidak terlalu luas, namun toh sudah bisa disebut sebagai sebuah negara Islam, bahkan sebuah negara ideal. Yang terpenting adalah bahwa wilayah tersebut dikuasai oleh satu payung kekuasaan. Satu wilayah tidak boleh dikuasai oleh lebih dari satu payung kekuasaan yang sama tinggi.

Karena berdirinya sebuah negara merupakan kontrak sosial, maka kontrak antara rakyat dan seorang pemimpin tertinggi merupakan faktor yang mesti ada. Tanpa kontrak tersebut, seluruh warga di wilayah tersebut tidak lebih hanyalah segerombolan manusia saja. Gerombolan-gerombolan manusia seperti itu bisa kita amati pada pola hidup masyarakat nomaden, yang senantiasa berpindah-pindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Untuk itulah, Islam telah mengarahkan manusia untuk hidup secara menetap dengan menyepakati suatu aturan hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu. Pola hidup menetap merupakan salah satu ciri manusia beradab. Dengan pola hidup menetap, manusia akan dapat menunaikan berbagai nilai kemanusiaan, yang sulit untuk dapat ditunaikan dengan pola hidup nomaden.

Aturan atau undang-undang merupakan unsur yang mesti ada dalam suatu negara. Undang-undang akan mengatur hubungan antar individu untuk mencapai keadilan dan kemaslahatan bersama. Tanpa undang-undang, pola hidup manusia tidak akan berbeda dengan pola hidup hewan. Padahal, manusia diciptakan dengan berbagai kelebihannya adalah untuk menjadi manusia, dan bukan untuk menjadi hewan.

Negara Madinah : Model Negara Ideal

Negara Madinah dibentuk diatas landasan sosio-politis ataukah diatas landasan agama?

Pertanyaan diatas sungguh amat menarik untuk dikaji dan telah menjadi sebuah perdebatan panjang antara pemikir Timur dan Barat. Dugaan bahwa Negara Madinah terbentuk hanya karena alasan-alasan sosio-politis muncul dari pemikiran yang menafikan posisi Nabi sebagai utusan Tuhan. Pengusung gagasan ini hanya menganggap Nabi sebagai manusia biasa yang sama sekali tidak memegang otoritas sebagai utusan Tuhan.

Sebaliknya, umat Islam berkeyakinan bahwa pendirian Negara Madinah merupakan wahyu dari Allah dan bukan semata-mata pemikiran sosio-politik Nabi. Lebih jauh lagi, umat Islam berkeyakinan bahwa Nabi merupakan teladan terbaik dalam segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam masalah sosial politik. Oleh karena itu, Negara Madinah merupakan model negara ideal yang harus ditiru oleh umat Islam sepanjang masa.

Karakter Negara Madinah (Masa Nabi dan Khulafa’ Rasyidun)

Segera setelah Nabi menginjak tanah Madinah, beliau melakukan lobi-lobi dengan berbagai elemen masyarakat Madinah untuk membuat suatu kesepakatan bersama. Akhirnya, kesepakatan bersama itu bisa dicapai dan mengikat seluruh elemen masyarakat Madinah. Kesepakatan bersama itu sering disebut sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah (Mitsaq al-Madinat). Konstitusi Madinah memuat aturan-aturan tentang interaksi antara warga Madinah, yang terdiri dari komunitas muslim, Ahlul Kitab, dan kaum paganis. Berangkat dari konstitusi inilah Negara Madinah dibangun. Negara Madinah, sebagai sebuah negara yang beribukotakan Madinah (Madinat al-Nabiy), berturut-turut diperintah oleh Rasulullah dan Khalifah Yang Empat.

Negara Madinah dibangun diatas nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai kemanusiaan yang elegan. Pembinaan keimanan, keadilan bagi semua, kesamaan derajat (egaliterisme), dan keterbukaan merupakan beberapa diantaranya. Secara esensial, Negara Madinah merupakan suatu negara yang paling sophisticated yang pernah ada sepanjang jaman.

Untuk membentuk negara ideal semacam Madinah, dibutuhkan instrumen-instrumen yang tidak mudah untuk dicapai. Instrumen-instrumen yang dimaksud adalah pemimpin yang baik, rakyat yang baik, dan aturan (undang-undang) yang baik. Apabila salah satu saja diantara instrumen-instrumen tersebut tidak terpenuhi, maka negara ideal tidak akan bisa terwujud. Misalnya, kalaupun pemimpin dan undang-undangnya baik tetapi rakyatnya tidak baik, maka yang ada hanyalah pembangkangan-pembangkangan. Kalaupun rakyat dan undang-undangnya baik tetapi pemimpinnya tidak baik, maka yang ada hanyalah kelaliman-kelaliman penguasa. Kalaupun rakyat dan pemimpinnya baik tetapi aturannya masih buruk, maka masing-masing pihak akan melangkah dalam arah yang salah. Untuk bisa meluruskan langkah, mereka harus membuat aturan baru.

Diantara kepemimpinan khulafa’ rasyidun, kepemimpinan Abu Bakr dan ‘Umar merupakan kepemimpinan yang lebih utama, dari sisi tidak adanya (minimnya) gejolak-gejolak yang timbul. Namun dari sisi pribadi, tidaklah bisa dikatakan bahwa Abu Bakr dan ‘Umar lebih mulia daripada yang lainnya, karena masing-masing dari keempat khalifah memiliki tantangan zaman yang berbeda. Tolok ukur terhadap pribadi-pribadi harus didasarkan pada bagaimana tindakan mereka dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, dan tidak didasarkan pada hasilnya.

Watak rakyat di masa Abu Bakr dan ‘Umar barangkali lebih baik daripada watak rakyat di masa Utsman dan Ali. Disamping itu, iklim dan tantangan politik di masa Utsman dan Ali jauh lebih berat dan kompleks daripada apa yang ada pada masa Abu Bakr dan ‘Umar. Timbulnya konflik tidaklah secara serta merta menyebabkan suatu negara menjadi buruk, tetapi bagaimana negara menangani konflik itulah yang akan menentukan baik buruknya suatu negara.

Hubungan Antar Negara (Darul Islam, Darul ‘Ahd, dan Darul Harb)

Dalam sistem politik Islam, status negara-negara dibedakan atas Darul Islam (Negara Islam), Darul ‘Ahd (Negara Dalam Perjanjian), dan Darul Harb (Negara Yang Diperangi). Sebetulnya klasifikasi ini merupakan hasil ijtihad para ulama, jadi bukan sesuatu yang dinashkan oleh Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Kebanyakan para ulama mendefinisikan Darul Islam sebagai negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dan diperintah oleh penguasa muslim. Darul ‘Ahd ialah negara non muslim yang mengikat perjanjian dengan Darul Islam bahwa mereka tidak akan memerangi Darul Islam dan akan membayar jizyah selama keamanan mereka dijamin oleh Darul Islam. Sementara Darul Harb ialah negara kafir yang menyerang Islam atau menghalang-halangi dakwah Islam.

Serupa dengan klasifikasi negara diatas ialah klasifikasi warganegara : muslim, kafir dzimmiy, kafir mu’ahhad, dan kafir harbiy.

Klasifikasi-klasifikasi diatas pada dasarnya didasarkan atas sabda Nabi bahwa sebelum pasukan Islam berangkat ke medan jihad, Nabi berpesan,”Sampaikanlah dakwah Islam. Jika mereka menerima (masuk Islam) maka darah mereka haram (untuk dibunuh). Namun jika mereka menolak, tawarkanlah dua pilihan : membayar jizyah atau diperangi”.

Perlu dicamkan bahwa pemahaman terhadap hadits diatas tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap konsep dakwah Islam. Karena Islam bersifat universal, maka Islam harus disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia. Penyebaran opini Islam secara benar dan utuh tidak boleh dihalang-halangi atau dibiaskan. Dengan demikian umat manusia akan sanggup melihat wajah Islam yang sebenarnya. Selanjutnya manusia diberi kebebasan untuk memilih: ber-Islam atau tidak, tanpa ada paksaan sedikit pun juga. Kebebasan memilih inilah yang akan membawa manusia kepada pahala dan siksa. Jadi, yang dikehendaki oleh Islam adalah penyebaran opini (seruan) Islam tanpa penghalang. Negara Islam, dalam hal ini, bertugas untuk menyingkirkan segala bentuk penghalang bagi tersebarnya seruan Islam.

Selanjutnya, bagaimanakah hubungan antara Negara Islam (Darul Islam) dan Negara Non-Islam ? Terhadap Negara Dalam Perjanjian (Darul ‘Ahd), Negara Islam harus berdamai dan menunaikan segala poin Perjanjian. Adapun terhadap Negara Yang Diperangi (Darul Harb) – dengan definisi diatas -, Negara Islam wajib memerangi mereka, sampai faktor-faktor yang menyebabkan kebolehan memerangi mereka menjadi tiada.

Menaraislam.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...