Hakikat Bangsa dan Negara



A.    Hakikat bangsa dan unsur – unsur pembentukbangsa
Berawal dari kodratnya sebagai makhluk sosial, dalam perkembangannya manusia menjadi terkelompok ke dalam berbagai bangsa. Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah manusia, yang diikuti oleh semakin kompleksnya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia tersebut, untuk itu maka hendaknya kita mengkaji bersama tentang istilah bangsa.
Dengan demikian istilah bangsa atau nation adalah sekelompok orang yang lahir di daerah yang sama dengan kondisi senasib sepenanggungan atas dasar pengalaman sejarah yang sama, misalnya karena penindasan dari suatu pemerintah kolonial
1.      Unsur terbentuknya bangsa
Pengertian bangsa secara etnis, kultural, atau politis sama sekali tidak bisa disamakan. Misalnya bangsa Insonesia secara etnis adalah sekelompok besar manusia yang membentuk bangsa dengan asal usul daerah yang sama mempunyai ciri – ciri jasmani yang sama maupun bertempat tinggal di suatu wilayah dengan batas – batas tertentu.
Sedangkan dalam arti kultural, bangsa indonesia adalah sekelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan.
Selanjutnya dalam arti politis, bangsa Indonesia adalah sekelompok besar manusia yang menjadi pendukung suatu organisasi negara bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa indonesia yang menempati kawasan wilayah dari Sabang sampai Merauke, merupakan kesatuan yang berasal dari satu keturunan. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam ras, kemudian membentuk suatu kelompok manusia yang tumbuh menjadi bangsa dengan persamaan cita – cita.
Menurut Friederich Hertz dari Jerman, setiap bangsa yang telah berdiri mempunyai empat unsur aspirasi, yaitu :
a.       Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunitas, dan solidaritas.
b.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c.       Keinginan dalam kemandirian, keunggulan. Individualis, dan keikhlasan. Misal : menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d.      Keinginan untuk menonjol ( unggul ) di antara bangsa – bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
B.     Asal mula terjadinya negara
Sejak zaman dahulu kala manusia selalu hidup berkelompok. Kelompok tersebut pada awalnya hanya sebuah kelompok kecil saja, tetapi lama kelamaan kelompok tersebut berkembang menjadi sebuah kelompok besar. Kelompok yang besar tentu perlu diatur dan ditata sedemikian rupa, maka dibentuklah sebuah organisasi. Organisasi ini disebut negara.
1.      Pengertian negara
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing staat ( Belanda dan Jerman ) atau State ( Inggris ). Kata staat maupun State berakar dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Machiavelli memperkenalkan istilah lastato dalam bukunya “IL Principle” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku ini juga mengajarkan bagaimana seharusnya seseorang raja memerintah dengan sebaik – baiknya.
Negara adalah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial ( masyarakat ) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama secara khusus.
2.      Terjadinya negara
Pada umumnya ada 3 ( tiga ) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu :
a.       Melalui proses pertumbuhan primer dan skunder,
b.      Secara teoris, dan
c.       Secara faktual
Berikut ini dijelaskan secara lebih rinci  tentang masing – masing pendekatan diatas.
a.       Pertumbuhan primer dan skunder
1.      Fase Genootschaft
2.      Fase kerajaan (rijk)
3.      Fase negara nasional
4.      Fase negara demokrasi

b.      Pendekatan teoris
1.      Teori ketuhanan
2.      Teori perjanjian masyarakat atau kedaulatan
3.      Teori kekuasaan atau kedaulatan negara
4.      Teori kedaulatan hukum
c.       Pendekatan faktual
1.      Pendudukan (occupatie)
2.      Peleburan (fusi)
3.      Penyerahan (cessie)
C.     Unsur – unsur pembentuk negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur – unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada dalam masyarakat. Unsur – unsur terbentuknya negara terbagi menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan deklaratif. Adapun unsur – unsur negara yang bersifat konstituitif adalah rakyat. Wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif suatu negara
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara.
2.      Wilayah
Wilayah negara adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
3.      Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik kedalam maupun keluar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik, suatu negara atau bagian – bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
4.      Pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain terdiri dari 2 macam :
a.       De facto yaitu pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah berdiri sebuah negara.
Pengakuan de facto terdiri dari :
1)      Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi.
2)      Pengakuan de facto bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
b.      De jure yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum internasional tentang berdirinya sebuah negara.
Pengakuan de jure terdiri dari :
1)      Pengakuan de jure bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanay pemerintah yang stabil.
2)      Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antar negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yangt mengakui berhak menempatkan konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.

Konstitusi
Konstitusi secara etimologi berasal dari kata “constitution” (inggris), “contitute” (belanda), “constituer” (prancis) yang berarti undang – undang dasar atau hukum dasar atau susunan badan.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi disamaartikan dengan undang – undang. Meski demikian, dalam praktik kenegaraan, Indonesia pernah menggunakan istilah “konstitusi” ketika bernama Republik Indonesia Serikat.
Menurut Wiryono Prodjodikoro dalam Hukum Tata Negara Indonesia menyatakan bahwa konstitusi mengandung arti permulaan segala peraturan mengenai suatu negara.

Pengertian dalam arti sempit (terbatas)
Konstitusi berarti piagam dasar atau undang – undang dasar (Loi Constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan – peraturan dasar negara, seperti UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1789, dan konstitusi Prancis tahun 1789. Jadi, konstitusi dalam arti sempit (terbatas)berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan suatu dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang memberi definisi konstitusi dalam arti sempit adalah Lord Bryce dan C. F. Strong

Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian, yaitu :
1.      Pengertian luas
Konstitusi berarti keseluruhan dan ketentuan – ketentuan dasar atau hukum dasar, baik secara tertulis, tidak tertulis, maupun campuran kedua unsur tersebut
2.      Pengertian sempit
Konstitusi berarti program dasar ayau undang – undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan – peraturan dasar negara.
Subtansi (isi) konstitusi suatu negara secara umum meliputi :
1)      Bentuk negara
2)      Bentuk pemerintah
3)      Alat – alat perlengkapan negara
4)      Tugas alat – alat perlengkapan negara
5)      Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
6)      Hak dan kewajiban warga negara
7)      Pembagian kekuasaan negara
8)      Sistem pemerintah negara
Secara lebih operasional, suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
2.      Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
3.      Menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain
4.      Menentukan bimbingan di antara lembaga negara
5.      Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara baik yang sifatnya horisontal maupun vertikal (teritorial)
6.      Menjamin hak – hak warga negara dari tindakan sewenang – wenang penguasa
7.      Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan
Setiap negara mempunyai konstitusi, tetapi tidak ada negara yang memiliki konstitusi sama. Hal itu dikarenakan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, filsafat, perkembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara yang bersangkutan. Subtansi dari suatu konstitusi sangat bergantung pada landasan filosofi dan dasar negarayang bersangkutan. Hal ini karena suatu konstitusi pasti memuat tujuan dan cita – cita dari negara yang bersangkutan. Tujuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh dasar negara dan landasan filosofinya.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...