Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui

Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 pasal 82 Tahun 2003 tentang cuti melahirkan selama 3 bulan dirasa cukup melindungi hak-hak para wanita hamil. Pemerintah Indonesia melindungi hak dasar Ibu melahirkan untuk kesehatan reproduksinya, setelah proses melahirkan. Walau, sebenarnya dalam menentukan kapan cuti diambil adalah hak si Ibu hamil, jadi tidak harus satu setengah bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Institusi di Indonesia memberikan kebebasan tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan.

Akan lebih baik bila negara melindungi hak Ibu untuk menyusui dan bayi untuk mendapatkan ASI, terlebih sudah dicanangkan program ASI eksklusif. Komnas Perempuan memberlakukan peraturan bagi tenaga kerja di Komnas Perempuan tentang cuti menyusui. Jadi, para Ibu akan mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan dan cuti menyusui selama 3 bulan. Dengan harapan Pemerintah Indonesia bisa ikut melindungi hak menyusui.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...