Status WN Keturunan Masih Barang Mewah

Sebanyak 369 warga keturunan di Kota Medan mendapat SK kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM RI.

Sembilan puluh persen di antara penerima SK itu warga keturunan Tionghoa. Pemberian SK sesuai UU 12/2006 tentang kewarganegaraan ini untuk mempermudah pengurusan KTP, akte kelahiran dan paspor yang selama ini masih menjadi "barang mewah" bagi warga keturunan di ibukota Sumut itu.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM, Dr Syamsudin Manan Sinaga, SH., MH mengatakan, status kewarganegaraan warga Tionghoa, Arab, India dan lainnya di Indonesia belasan tahun terakhir, masih menjadi sesuatu amat mewah.

"Berbagai undang-undang di bidang kewarganegaraan, peraturan pemerintah maupun Keppres ternyata belum bisa secara tuntas menyelesaikan masalah ini. Namun, sekarang gong penyelesaiannya telah dimulai," ujar Syamsudin pada acara penyerahan SK kewarganegaraan kepada 369 warga keturunan asing di Medan diterima secara simbolis oleh 10 orang warga di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (22/2).

Menurut dia, pemberian SK kepada 369 warga keturunan di Medan ini bagian pertama dari rencana serupa yang akan diberikan kepada 1.214 warga keturunan yang ada. Pemberian SK diterima secara simbolis warga keturunan sudah lama bermukim di Medan.

"Ini rencana Depkum dan HAM ke depan. Karenanya, pemberian SK ini tidak dipungut biaya
sepeserpun," tegasnya.

Secara nasional, lanjutnya, pemberian SK kewarganegaraan ini sudah dilakukan di Jakarta sebanyak 700-an. Kemudian di Jawa Timur sekitar 400-an, di Kalimantan sekitar 300-an dan di Medan kepada 369 warga keturunan.

"Kamis kemarin malam, Hermanto dan Dalip Singh mewakili warga keturunan di Medan langsung menerima SK kewarganegaraan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ke depan, 20 Mei 2008, pemerintah kembali memberikan SK kewarganegaraan yang rencananya berjumlah satu juta," ujarnya.

Saat pemberian SK kepada 369 warga keturunan itu, Syamsudin mengingatkan Pemko
Medan untuk melanjutkan program pemberian KTP, akte lahir dan pengurusan paspor bagi yang menginginkannya.

Asisten Tata Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen yang mewakili Gubsu Rudolf M Pardede menjelaskan, pemberian SK kewarganegaraan ini patut disyukuri seluruh warga keturunan di Sumut. Karena hal ini secara tegas telah menghapus diskriminasi HAM yang selama ini terus dialami warga keturunan. (m19) (ags)

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...