Stateless Segera Bisa Urus KTP



139 Satateless Terima Sertifikat Kewarganegaraan dari Menkum-HAM
SURABAYA - Wajah sumringah terpancar dari 139 orang yang tadi malam resmi menerima status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak tanggung-tanggung, bukti kewarganegaraan itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Andi Mattalata.

Acara istimewa ini berlangsung dua kali. Pukul 07.00 bertempat di Ballroom Hotel Shangri-La diserahkan secara seimbolis kepada 12 orang yang selama ini stateless. Acara ini dilakukan di tengah-tengah pertemuan antara Menkum-HAM dan para pengusaha yang tergabung dalam Indonesia-China Business Council (ICBC) Jatim.

Ke-12 orang tersebut adalah Melia, Susandra, Effendi, Suhendra, Mei Siang, Kang Twie Hwa, Tan Hiok Liong, Tan Siu Ing, Tan Suk Djien, Lie Lie Ling, Kang Tjoei Lan, dan Siau Fen Tjong. Penyerahan secara simbolis bukti kewarganegaraan itu juga disaksikan 29 perwakilan pengusaha Hongkong.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua Umum ICBC Jatim Alim Markus, Wakil Ketua ICBC Ridwan S. Harjono, Konsul Jenderal Tiongkok di Surabaya Fu Shuigen, Kapolda Jatim Herman S. Sumawiredja, Kajati Purwosudiro, Chairman/ Chairman Jawa Pos Dahlan Iskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Surabaya Ismanu, dan Ketua Solidaritas Korban Diskriminasi (SiKaD) Biao Wan.

Usai acara di Shangri-La, sekitar pukul 20.30, Menkum-HAM langsung meluncur ke Gedung Srijaya yang letaknya hanya sekitar 500 meter dari hotel bintang lima di kawasan Mayjen Sungkono tersebut. Di sana sudah menunggu 139 orang yang baru mendapat status WNI. Di tempat itu pula, Andi Mattalata menyerahkan surat bukti kewarganegaraan mereka.

Ketua ICBC Alim Markus mengatakan, dirinya sempat bertanya-tanya mengapa sertifikat kewarganegaraan di Surabaya belum dibagikan. "Padahal, di Malang dan Jakarta sudah. Sebagai orang Surabaya saya malu," ucapnya saat memberi sambutan dan langsung disambut tepuk tangan meriah yang hadir. Karena itulah, kemudian Alim meminta kepada Menkum-HAM untuk mengabulkan permohonan itu. "Surat ini diberikan tanpa pungutan apapun," jelasnya.

Andi Mattalata mengatakan, roda ekonomi Indonesia tidak bisa berjalan sendiri tanpa didukung stabilitas politik, sosial, dan kepastian hukum. "Saya mengibaratkan ekonomi seperti kendaraan yang bisa jalan, jika jalan licin. Nah, jalan licin ini ialah stabilitas politik, ekonomi, dan kepastian hukum," jelasnya. Karena itu, supaya ekonomi berjalan dengan baik, maka faktor-faktor itu harus diperhatikan.

Dia menambahkan, siapapun tidak perlu ragu tinggal di Indonesia. "Karena kita tidak pernah diskriminasi terhadap ras. Karena kita akan menyambut sebagai saudara," ujarnya."Anda boleh berdarah Eropa, India, maupun Arab. Tapi, status secara yuridis adalah Indonesia," tegasnya.

Dia menegaskan, setiap orang yang lahir di Indonesia tak bakal ada diskriminasi. "Tak peduli, dia keturunan Tionghoa, Australia, maupun lainnya," jelasnya.

Di Gedung Srijaya kegembiraan menyelimuti para WNA yang akhirnya mendapatkan status kewarganegaraannya. Go Liong Tjoe misalnya. Dia yang selama ini stateless, mengaku senang akhirnya diakui sebagai WNI. Penantian panjangnya akhirnya berbuah manis. Sebab, selama 45 tahun dia tidak memiliki kewarganegaraan.

Dia memang baru mengurus status kewarganegaranya sejak empat tahun lalu. "Setiap tahun saya mengurus, jadi sudah empat kali," katanya.

Tjoe menceritakan susahnya mengurus kewarganegaraan. Dirinya bolak-balik ditolak karena surat-suratnya dinyatakan kurang. "Di tingkat kelurahan saja sudah banyak kurangnya," ungkapnya.

Banyak kesulitan dan berbelitnya prosedur tersebut membuat Tjoe sempat patah semangat. Beruntung ada seseorang yang membantunya untuk mendapatkan kewarganegaraannya. "Waktu itu saya dibantu Biao Wan. Saya cukup membawa surat lahir saja," jelasnya.

Selama berstatus stateless, ia juga hidup tanpa KTP. Sebab, mengurus KTP juga sulit. Padahal, Tjoe kelahiran Surabaya. "Saya lahir di Indonesia, tapi tidak diakui," ucapnya. "Mau buat KTP asing, bingung mau pakai negara mana?" tambahnya.

Dampaknya, perlakuan diskriminatif sering ia terima. Terhambat faktor ekonomi, ia pun harus puas menempuh pendidikan hingga tingkat SMA. "Keluarga saya memang Tionghoa semua. Cari kerja dipersulit," katanya. "Sekarang saya jadi wiraswasta," sambungnya.

Dia berharap, setelah mendapat status sebagai WNI, dia diterima oleh masyarakat. Sehingga cita-citanya bisa terwujud. "Dari dulu saya ingin kerja di bank," tandasnya.

Kepala Dispenduk Capil Ismanu, ke-139 WNA yang akhirnya mendapat pemutihan kewarganegaraan itu ialah mereka yang didata oleh Dispenduk Capil Surabaya melalui usulan Dispenduk Capil Provinsi. "Kami bisa melakukan pendataan lagi jika ada usulan dari provinsi atau pusat," ujar Ismanu. Jika tidak, pihaknya tak berani melakukan pendataan. "Sebab, jika ditolak pengajuan kami karena suatu hal, kita nanti malah ditagih terus oleh WNA. Karena itu, kami tidak bisa menjanjikan," terang Ismanu.

Tentu saja, kata Ismanu, kabar penyerahan kewarganegeraan ini menjadi angin segar bagi para WNA lain supaya tidak menyerah dalam memperjuangkan status. "Kami juga turut senang. Pendataan yang kami lakukan akhirnya ada hasil juga," jelas Ismanu.

Ketua SiKaD Biao Wan mengatakan, sebanyak 139 orang tersebut harus mengembalikan berbagai surat keterangan yang diperoleh dari kantor imigrasi. Seperti, kartu izin tempat tinggal (Kitap) maupun surat keterangan penduduk.

Mereka yang sudah mendapat SK tersebut bisa datang ke Dispenduk Capil untuk memproses status kewarganegaraan mereka dari WNA menjadi WNI. Setelah status itu resmi diganti, mereka bisa mengurus dokumen kependudukan segera. Seperti, KK, KTP, maupun akta kelahiran. "Sehingga, mereka tidak akan terlunta-lunta lagi ketika mengurus apa saja yang berhubungan dengan kependudukan," jelas perempuan berusia 54 tahun itu.

Karena itu, kata Biao Wan, pihaknya siap mengurus beragam dokumen kependudukan mereka secara kolektif. "Kami siap menguruskan surat-surat itu," ujarnya. Tak hanya itu, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memperjuangkan nasib sekitar 400 WNI yang ingin mengurus kewarganegaraan.

Dia menegaskan, sejatinya cukup mudah untuk mendapat kewarganegaraan. Yakni, cukup berbekal data nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, keterangan lama domisili, status perkawinan, dan dokumen lain (bisa berupa fotokopi). Berkas itu, kata Biao Wan, akan diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM melalui kantor wilayah provinsi. "Mekanismenya mudah, seperti yang lalu. Karena itu, kami juga mohon kerjasamanya lagi dengan Dispenduk Capil," terangnya. (kit/ara/yen/nw)

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...