Hukuman Cambuk Bagi "Tukang Ngebut" di Malaysia

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Pemerintah Malaysia akan memasukkan hukuman cambuk rotan bagi mereka yang suka berlomba adu kecepatan mengendara di jalan raya dalam undang-undang lalu-lintas yang dapat mengancam "tukang ngebut" tersebut hukuman penjara 10 tahun, demikian dilaporkan beberapa media sabtu lalu.

Para pengendara mobil dengan kecepatan tinggi di jalan raya yang dalam sebutan bahasa setempat "Mat Rempits" menggunakan sepeda motor di jalan-jalan raya di ibukota atau sekitarnya pada larut malam, sehingga membuat pengguna jalan lainnya merasa khawatir akan keselamatannya dan menjadi penyebab kecelakaan, harian the Star Daily melaporkan.

Dalam rancangan undang-undang ditetapkan bagi mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran berupa "ngebut" di jalan raya untuk pertama kalinya akan mendapat hukuman berupa denda sebesar 5 ribu ringgit atau sekitar Rp. 12.500.000 dan hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Bagi pelanggar yang kedua akan mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun dengan denda sebesar 10 ribu ringgit atau sekitar Rp. 25.000.000 serta di cabut ijin mengenudinya selama lima tahun," kata kata wakil ditlantas Hamza Taib kepada beberapa media.

Hamza juga mengatakan undang-undang lalu-lintas yang baru juga akan memberikan wewenang kepada polantas untuk menangkap dan menahan pengendara motor yang kedapatan mengebut di jalan raya. Tindakan tegas juga akan diambil kepada organisasi pengendara motor yang sering melakukan aksi ngebut di jalan raya.(ant/pit)

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...