Satu Juta Warga Tionghoa Akan Mendapat Status WNI

Pemerintah Republik Indonesia menargetkan bisa memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada sekitar satu juta warga Tionghoa.

Pemberian status kewarganegaraan ini merupakan upaya pemerintah memecahkan masalah warga pemukim keturunan asing, terutama Tionghoa, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsudin Manan Sinaga, Jumat (22/2), status kewarganegaraan etnis Tionghoa, Arab, India, dan keturunan lainnya di Indonesia selama belasan tahun menjadi sesuatu yang sangat mewah.

Berbagai udang-undang di bidang kewarganegaraan dan peraturan pemerintah serta keputusan presiden belum bisa secara tuntas menyelesaikan masalah status kewarganegaraan keturunan asing di Indonesia sampai lahirnya UU No 12/2006.

Syamsudin Manan Sinaga mengakui, masalah warga pemukim keturunan asing terkadang tampak hanya sebagai masalah warga Tionghoa saja.

"Sesuatu yang lumrah karena hampir 90 persen warga keturunan yang memiliki masalah ini kebetulan berasal dari warga keturunan Tionghoa," ujar Syamsudin saat acara penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan Indonesia kepada 369 warga keturunan Tionghoa di Medan, Sumatera Utara.

Pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada warga Tionghoa ini, lanjut Syamsudin, hendaknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Ketua Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa (Bakom PKB) Medan Sudarto, yang mewakili 369 warga Tionghoa di Medan penerima surat keputusan status kewarganegaraan Indonesia, selama ini warga keturunan Tionghoa yang tidak memiliki status sebagai WNI sering kali mengalami kesulitan.

BIL /Indonesia Media

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...